Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 11:42 WIB
ORBITINDONESIA - Setelah Jasa Raharja, Korlantas Polri juga ikut mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Jumat, 26 Agustus 2022, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, usulan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, dengan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diharapkan dapat menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Baca Juga: Profil Jess No Limit, Gamers yang Baru Saja Melamar Sisca Kohl
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Pemerintah Pikirkan Opsi Kenaikan Harga BBM, Apa Saja?
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.