Korlantas Polri: Kendaraan yang Rusak Akibat Kecelakaan Dapat Terhindar dari Pajak Kendaraan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 10:36 WIB
ORBITINDONESIA - Kendaraan yang rusak akibat kecelakaan dapat tidak dikenakan pajak kendaraan.
Korlantas Polri meminta masyarakat yang memiliki kendaraan yang rusak akibat kecelakaan untuk didaftarkan agar tidak terkena pajak.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: Borneo FC Melawan Persebaya Surabaya, Tayang di Indosiar dan Vidio Jumat Sore
Dilansir dari NTMC Polri, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi mengatakan, pemilik kendaraan yang rusak akibat kecelakaan dapat datang ke kantor polisi terdekat dan membawa bukti-bukti yang relevan.
Selanjutnya, kepolisian akan memproses dokumen kendaraan yang rusak akibat kecelakaan untuk diblokir dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jelang Melawan Bhayangkara FC, Pendukung Persis Solo Serukan Jacksen F Tiago Out
"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi Kamis, 18 Agustus 2022.
Purwadi juga menerangkan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
Baca Juga: Persebaya Surabaya Melawan Borneo FC, Bonek: Ojok Klemar Klemer Jol!
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.***