Orbit Indonesia
Korlantas Polri: Kendaraan yang Rusak Akibat Kecelakaan Dapat Terhindar dari Pajak Kendaraan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 10:36 WIB
Baca Juga: Persebaya Surabaya Melawan Borneo FC, Bonek: Ojok Klemar Klemer Jol!
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.***