DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Korlantas Polri: Kendaraan yang Rusak Akibat Kecelakaan Dapat Terhindar dari Pajak Kendaraan

image
Ilustrasi kendaraan yang rusak akibat kecelakaan dapat terhindar dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Melawan Borneo FC, Bonek: Ojok Klemar Klemer Jol!

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait