DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polusi Udara Jakarta Belum Membaik, Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan

image
Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian RI, dan Dinas Perhubungan akan melakan razia terhadap kendaraan yang belum uji emisi. (sinstagram/@tmcpoldametro)

ORBITINDONESIA.COM- Permasalahan tentang polusi udara di DKI Jakarta belum menemui titik terang hingga saat ini baik dari pemerintah maupun kesadaran dari warga yang tinggal di DKI Jakarta.

Setelah nama Jakarta mendunia karena menjadi kota paling berpolusi di dunia, kini Jakarta harus menerima kenyataan bahwa banyak dari warganya yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
 
Hal tersebut disebabkan oleh polusi uara dan kualitas oksigen Jakarta yang berada di level tidak sehat, sehingga segala macam penyakit pernapasan bisa dengan cepat menyerang.
 
 
Diketahui bahwa salah satu penyebab polusi udara di Jakarta adalah karena karbon yang dihasilkan oleh kendaraan yang memadat di sejumlah titik di DKI Jakarta.
 
Banyak dari kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta belum melakukan uji emisi karbon dan kelayakan kendaraan di jalan umum Jakarta.
 
Padahal, pemerintah sudah menyiapkan sekitar 107 bengkel untuk melakukan uji emisi karbon dengan jumlah pekerjanya yang mencapai 178 teknisi.
Baca Juga: Peringkat Pertama Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara di Jakarta Mulai Jadi Sorotan Media Asing
 
Namun, jumlah kendaraan di Jakarta yang tercatat sudah melakukan uji emisi karbon masih sangat minim. Kesadaran tersebutlah yang harus ditingkatkan oleh setiap pengendara di Jakarta.
 
Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
 
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan razia di sejumlah titik dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi karbon.
 
Rencana ini dibahas dalam Forum Group Discussion Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di kantor Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat 11 Agustus 2023.
 
Direktur Jenderal PPKL, Sigit Reliantoro, menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan oleh beberapa pihak, disepakati bahwa sektor transportasi merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Indonesia.
 
"Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya." kata Sigit dikutip Orbitindonesia.com dari web Lingkungan Hidup jakarta 14 Agustus 2023.
Baca Juga: TRENDING, Polusi Udara di Jakarta Disorot Media Asing, Mulai Reuters hingga The Strait Times
 
Sigit juga membandingkan situasi yang terjadi di Indonesia dengan beberapa negara yang telah sukses menurunkan emisi dari sektor transportasi di negara mereka.
 
"Salah satunya adalah Bangkok, yang sebelumnya ada di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. Kita berharap juga demikian." ujarnya.
 
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan dia dan pihaknya sudah mulai menyerukan masyarakat untuk melakukan uji emisi karbon di Jakarta sejak tahun 2020 lalu.
 
"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melakukan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus terus menjaga kualitas udara di Jakarta." kata Asep.
 
Asep melanjutkan, menurutnya perlu ada langkah konkret dari pemerintah agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk mau melakukan uji emisi karbon secara masif.
 
"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan Tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak." ujarnya.
 
Asep berharap, semoga kedepannya sistem uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian Republik Indonesia.
 
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," Tutup Asep.
 
Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri, Kompol Eko Rubiyanto, mengatakan bahwa Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) bersedia untuk memberikan bantuan kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
Bantuan tersebut berupa melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga DKI Jakarta untuk menanggulangi masalah pencemaran dan polusi udara di DKI Jakarta.
 
"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Eko.
 
Eko juga menjelaskan bahwa proses penertiban tersebut memiliki konsep yang sama dengan operasi terhadap kendaraan yang belum membayar pajak.
 
"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," pungkasnya.
 
Lebih lanjut, Eko juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan teguran kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, dan mengarahkannya ke tempat uji emisi yang sudah disediakan DLH dan Dishub.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Syafrudin, menjelaskan bahwa razia kendaraan belum uji emisi harus dilakukan.
 
Dia menyebutkan bahwa razia tersebut perlu dilakukan karena beban emisi di Jakarta sudah berada di level berat dan mengkhawatirkan.
 
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara, Pegawai DKI Jakarta Kerja WFO dan WFH Mulai September, Swasta Juga Didorong
 
"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," kata pria yang akrab dipanggil puput tersebut.
 
Terkait dengan regulasi tersebut, Puput mengatakan bahwa razia terhadap kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan melalui undang-undang.
 
Seperti yang terdapat pada Pasal 209 sampai 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Peraturan serupa juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
 
Terakhir, Puput juga berharap Pemprov DKI Jakarta segera melakukan tindakan razia kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi dan menambah beban emisi di Jakarta.
 
"Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali, ini membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya," tutup Puput.
 
Senior Country Coordinator Vital Strategies, Imelda Maidir, mengistilahkan urgensi penegakan sanksi buang gas kendaraan bermotor sebagai strategi "low-hanging fruit".
 
Uji emisi yang dilakukan secara berkala dengan standar Euro 2 bisa menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi di tahun 2030.***

Berita Terkait