Jakarta
Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Buronan Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 27 Desember 2024 18:46 WIB
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.
"Henny didenda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tambahnya.
Pada pukul 02.30 WIB, terpidana dipindahkan ke kantor Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat dari personel TNI. ***
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap Satu Tersangka Korupsi di Bank BJB