Tolak Kenaikan PPN: Saatnya Kebijakan Kreatif untuk Indonesia Lebih Baik
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Sabtu, 21 Desember 2024 16:33 WIB
2. Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk Golongan Atas
Pemerintah dapat mengevaluasi ulang struktur Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pengenaan tarif yang lebih progresif pada kelompok super kaya akan menciptakan penerimaan tambahan tanpa berdampak langsung pada mayoritas masyarakat.
Perkenalan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap aset juga memberikan suasana pemerataan kepada mereka super kaya. Pendekatan ini juga lebih adil karena mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi individu.
3. Perbaikan Tata Kelola Pemungutan PPN
Pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola pemungutan PPN sebesar 11 persen yang sudah ada saat ini. Dengan menutup celah kebocoran pajak, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat sistem teknologi informasi perpajakan, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp50-75 triliun per tahun tanpa harus menaikkan tarif.
4. Evaluasi Paket Bebas Pajak untuk Investasi Pertambangan dan Hilirisasi
Baca Juga: Tentang Pajak Penghasilan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT 2023
Kebijakan pembebasan pajak untuk sektor pertambangan dan hilirisasi perlu dievaluasi ulang. Peninjauan insentif yang kurang efektif dapat memberikan tambahan penerimaan hingga Rp30 triliun per tahun jika difokuskan pada investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
5. Efisiensi Belanja Negara
Selain meningkatkan penerimaan, pemerintah perlu melakukan efisiensi pada belanja negara. Evaluasi terhadap program-program yang tidak produktif atau memiliki tingkat kebocoran tinggi harus menjadi prioritas. Dana yang dihemat dari efisiensi ini dapat dialihkan untuk menutupi kebutuhan anggaran tanpa harus membebani masyarakat.
6. Pengembangan Ekonomi Hijau