Sekjen BPP Hipmi Otomotif Hasstrianyah: Pembebasan Pajak Impor Bisa Buat Harga Kendaraan Listrik Terjangkau
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 28 Februari 2024 11:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kebijakan pemerintah soal pembebasan pajak impor bisa membuat harga kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) lebih terjangkau. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Otomotif atau BPP HIPMI Otomotif, Hasstriansyah.
Menurut Hasstriansyah, kebijakan fiskal tersebut akan mendorong produsen mobil listrik mau membangun pabriknya di Tanah Air, sehingga harga jual di pasar domestik lebih murah.
"Hal ini mendorong target Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian dalam peningkatan realisasi investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia," kata Hasstrianyah di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca Juga: Buat Pengguna Mobil Listrik: Chery dan PLN Kerja Sama Pemasangan Unit Pengisian Daya di Rumah
Ia menjelaskan, kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem EV akan membuat produsen besar kendaraan listrik seperti BYD, Wuling, Hyundai, VinFast berkompetisi menurunkan harga jualnya kepada masyarakat.
Hal ini secara langsung akan membuat harga EV di pasaran semakin terjangkau, serta akan berdampak positif pada percepatan transisi energi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Selain itu pihaknya juga optimistis, ekosistem dan infrastruktur hilirisasi industri kendaraan listrik yang lengkap dapat menjadikan Indonesia mampu bersaing sebagai produsen mobil listrik.
Baca Juga: Dari Ajang Pameran Mobil IIMS 2024: Ini Daftar Promo dan Diskon Mobil Listrik yang Wow!
Ia menilai, dengan diterapkannya kebijakan pembebasan pajak impor dan hilirisasi, sekaligus bisa meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pendapatan penghasilan Industri pengolahan di sektor kendaraan listrik.
"Ini menjadi cara peningkatan pendapatan negara dari yang sebelumnya menjual nikel mentah menjadi produk bernilai tambah 300 kali lipat melalui produksi baterai dan kendaraan listrik," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU), serta penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024. ***