DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Airlangga Hartarto Target 200 Ribu Unit Mobil Listrik Terjual Setiap Tahun

image
Airlangga Hartarto. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menargetkan penjualan mobil listrik di dalam negeri mencapai 200.000 unit per tahun.

"Sekarang (penjualan) masih 80.000 (unit) termasuk hybrid, jadi yang terbanyak masih Toyota Kijang Innova Hybrid.

“Tentu kami berharap bisa meningkat ke 200.000 setahun targetnya," kata Airlangga kepada wartawan dalam peluncuran mobil listrik Omoda E5 Chery Indonesia, di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Inovasi Baru PLN: Menjadikan Tiang Listrik Sebagai Tempat Pengisian Daya Mobil Listrik

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia 2023 mencapai 17.051 unit, sedangkan mobil hybrid 54.179 unit.

Airlangga mengatakan, ada dua faktor utama untuk mendorong pasar mobil listrik, yakni harga kompetitif dan modernisasi kendaraan.

"Salah satu yang harus kita dorong adalah kendaraan listrik yang harganya terjangkau.”

Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Mengajak Vietnam Bekerja Sama dalam Pengembangan Mobil Listrik

Untuk meningkatkan kendaraan listrik, pemerintah  mengeluarkan kebijakan berupa subsidi dan insentif.

Pemerintah memberi subsidi Rp7 juta per unit kepada masyarakat yang membeli sepeda motor listrik atau mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) miliknya ke sepeda motor listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari yang seharusnya 11 persen untuk pembelian mobil listrik. Dengan pemotongan itu masyarakat pengguna mobil listrik hanya membayar PPN 1 persen.

Baca Juga: Dampak Konflik di Laut Merah, Pabrik Mobil Listrik Tesla di Jerman Terpaksa Berhenti Berproduksi

Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan insentif baru kepada produsen kendaraan listrik yang ingin masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diundangkan pada 9 Desember 2023, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan kepada pabrikan mobil listrik dari luar negeri agar membangun industrinya di Indonesia sekaligus merangsang pertumbuhan mobil listrik dalam negeri.

Insentif yang diberikan, di antaranya insentif keringanan pajak bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.

Baca Juga: Irwin Tristanto: Ingin Gunakan Mobil Listrik? Perhatikan Waktu dan Rencana Perjalanan

Selain untuk mendorong investasi dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, insentif pajak ini diharapkan bisa menurunkan harga mobil listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait