DECEMBER 9, 2022
Nasional

Tentang Pajak Penghasilan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT 2023

image
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memperlihatkan bukti pelaporan pajak secara daring di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-MPR RI

ORBITINDONESIA.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 atau SPT Tahunan 2023 pribadi.

"Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Bambang Soesatyo mengatakan, masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak maupun secara daring melalui aplikasi e-filing. Terlebih lagi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi pada tanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang Hilang saat OTT KPK Kasus Pungli Pajak

"SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini makin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi COVID-19," ungkapnya.

SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan di atas Rp60 juta per tahun.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan.

Baca Juga: Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak

"Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda," ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.

Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kata dia, warga negara Indonesia bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh.

Baca Juga: Sekjen BPP Hipmi Otomotif Hasstrianyah: Pembebasan Pajak Impor Bisa Buat Harga Kendaraan Listrik Terjangkau

"Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan," kata Bamsoet menegaskan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait