DECEMBER 9, 2022
Kolom

Pemberontakan PKI dan Pelanggaran HAM

image
K.H. DR. Amidhan Shaberah, Ketua MUI 1995-2015/Komnas HAM 2002-2007 (Foto: Youtube)

Tindakan PKI dengan semua organisasi onderbouwnya banyak menorehkan lembaran hitam penegakan HAM. Bahkan menorehkan lembaran hitam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun fakta-fakta tersebut belum terungkap jelas melalui penelitian dan studi akademis. Di era Reformasi  muncul tuntutan untuk mengungkap seluas-luasnya praktik pelanggaran HAM tersebut.

Kebijakan dan tindakan pemerintah Orde Baru terhadap para pihak yang dianggap berbau komunis, sangat kejam, keras dan tidak manusiawi. Sehingga nyaris membalikkan opini:  bahwa PKI tidak pernah melakukan pelanggaran HAM. Kemudian Pemerintah menjadi pihak tertuduh. Ini jelas tidak fair. Karena faktanya PKI menjadi pihak pertama yang melakukan pelanggaran HAM.

Partai Komunis Indonesia (PKI) sendiri telah dilarang dan dibubarkan melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 karena telah dua kali melakukan pemberontakan, yaitu tahun 1948 dan 1965. Pemberontakan dan kekerasan adalah salah satu cara yang ditempuh oleh PKI dalam memperjuangkan komunisme sebagai gerakan politik dan ideologi dalam kehidupan politik di Indonesia.

Baca Juga: Komunis Yaman dan Mispersepsi Umat Islam Indonesia

Maka sebagai langkah strategis bangsa Indonesia akhirnya melalui Tap MPRS membubarkan  PKI dan melarang paham komunisme. Langkah tersebut diambil agar di masa datang tidak terulang lagi peristiwa serupa. Salah satu alasan pelarangan itu karena ajaran komunis bertentangan dengan Pancasila dan sistem keyakinan yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Peristiwa berdarah tahun 1965 adalah fakta sejarah. Karena peristiwa tersebut berlatar belakang politik dan ideologi,  maka bila dilihat dari perspektif HAM menimbulkan perdebatan. Apakah peristiwa berdarah yang menimpa dua pihak yang bertentangan ideologi dan politik tmasuk ranah pelanggaran HAM atau tidak.

Bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki, misalnya, apa termasuk pelanggaran HAM? Jawabannya panjang dan debatable.

Baca Juga: Ahmad Yusuf: Komunis Itu Tidak Identik Dengan Ateis

Hal serupa terjadi pada pembunuhan orang-orang PKI pasca pemberontakan G30S yang gagal. Tokoh intelektual militer Orde Baru, Letjen Sayidiman Suryohadiprojo menyatakan, siapa yang menanam angin, maka akan menuai badai.

PKI yang menanam angin saat pemerintah dan rakyat Indonesia membangun negara. Maka PKI pun menuai badai. Badai tersebut memorakperandakan PKI.

Bila dilihat dari perspektif HAM, kita bisa mengerti -- mengapa Pak Sayidiman menyalahkan PKI. PKI yang menginisiasi kekerasan dan pembunuhan. Dan PKI yang harus menanggung akibatnya.

Baca Juga: Anggota Kongres AS Thomas Massie: Amerika Serikat Bisa Berubah Menjadi Negara Komunis Seperti China

Dari perspektif inilah kita seharusnya melihat tindakan pemerintah Orde Baru dalam menindak PKI. Tanpa menghentikan gerakan PKI sampai ke akar-akarnya, niscaya korban  yang akan  kehilangan nyawa lebih banyak lagi. Karena itu gugatan anak Jenderal Ahmad Yani terhadap Kepres dan Inpres tersebut di atas menemukan relevansinya. 

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait