DECEMBER 9, 2022
Kolom

Pemberontakan PKI dan Pelanggaran HAM

image
K.H. DR. Amidhan Shaberah, Ketua MUI 1995-2015/Komnas HAM 2002-2007 (Foto: Youtube)

Oleh K.H. DR. Amidhan Shaberah*

ORBITINDONESIA.COM - PKI memberontak terhadap pemerintahan yang sah. Apakah itu pelanggaran HAM? Pertanyaan tersebut tampaknya tak mudah dijawab karena sarat dengan perdebatan. Apalagi setelah Orde Baru tumbang.

Orde Reformasi yang menggantinya, tampak ragu menyatakan PKI telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Alasannya, jutaan orang PKI terbunuh antara tahun 1965-1967. Tentara dan rakyat Indonesia yang anti-PKI telah membunuh orang-orang PKI, tetapi ada juga orang-orang yang tidak bersalah. Mereka semua menjadi korban pelanggaran HAM.

Baca Juga: Komunis Yaman dan Mispersepsi Umat Islam Indonesia

Pemerintah Jokowi pun menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Semuanya tentang rehabilitasi dan bantuan sosial korban pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya korban Peristiwa berdarah 1965-1966. Yaitu pembunuhan orang-orang PKI dan bukan PKI.

Anak-anak dari pahlawan revolusi  menggugat dua Keppres dan satu Inpres yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut. Tiga anak Jenderal Ahmad Yani --  Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani --  mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Gugatan itu diajukan tiga anak Jenderal Ahmad Yani karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023, “sangat tidak adil” terhadap keluarganya sebagai anak Jenderal Ahmad Yani. Ahmad Yani saat itu, 1965,  adalah Panglima Angkatan Darat -- tewas akibat dibunuh PKI.

Baca Juga: Ahmad Yusuf: Komunis Itu Tidak Identik Dengan Ateis

Satu Inpres dan dua Keppres itu dalam persepsi mereka dinilai tidak adil, karena mereka merasa pemerintah mengaku bersalah terhadap PKI. Dan menetapkan  anak-anak  PKI sebagai korban yang akan mendapat ganti rugi. Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu tidak disebut anak-anak pahlawan revolusi yang ditetapkan sebagai korban. Mereka juga  tidak diberi santunan atau ganti rugi. Padahal korban dari kekejaman PKI sangat banyak. Bukan hanya tentara. Tapi juga rakyat dan ulama di desa-desa.

Dalam Judicial Review yang diajukan, anak-anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres (yang seolah-olah “minta maaf” kepada PKI tersebut) dicabut.

Sejarah Pemberontakan PKI

Baca Juga: Anggota Kongres AS Thomas Massie: Amerika Serikat Bisa Berubah Menjadi Negara Komunis Seperti China

Baru 3 tahun Indonesia merdeka, Partai Komunis Indonesia (PKI) memberontak di Madiun, 18 September 1948. la mengambil alih kekuasaan Jakarta yang sah. Pimpinannya Amir Syarifuddin dan Muso. Dalam kudeta itu PKI menculik, menganiaya, dan membunuh penduduk sipil, polisi, dan ulama di Jawa Timur, khususnya di Madiun dan sekitarnya..

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait