DECEMBER 9, 2022
Nasional

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Gulung Mafia Perkara Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

image
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tentang ungkap perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (dok. Komisi Yudisial)

Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

Lalu, pada Kamis, 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung lalu menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur

Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur, dilansir dari ANTARA.***

Halaman:

Berita Terkait