Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 04 Juli 2024 15:19 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah tidak akan terpengaruh oleh hasil pemeriksaan KY.
“Seperti halnya yang sudah berlaku dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia, putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum. Jadi, putusannya tetap berlaku,” kata Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran kode etik oleh hakim, Mukti menegaskan, kewenangan Komisi Yudisial hanya sampai pada memberikan sanksi.
Baca Juga: Komisi Yudisial akan Ikut Andil Periksa Keterlibatan Hakim yang Terkait Kasus Korupsi di MA
Dalam kesempatan yang sama, anggota KY Joko Sasmito juga mengatakan bahwa tugas utama lembaga tersebut adalah mengawasi hakim tentang dugaan pelanggaran etik, sehingga tidak memiliki kewenangan mengubah status putusan MA.
“Walaupun memang apabila dugaan pelanggaran etiknya terbukti, tetapi Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah dari putusan yang sudah diputus majelis hakim,” ujarnya.
Diketahui, pada 3 Juni 2024, KY menerima laporan dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.
Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
Mengenai proses laporan Gradasi, Joko mengatakan bahwa KY sudah memeriksa keterangan beberapa pihak, yaitu pelapor dan saksi-saksi terkait.
“Termasuk diperlukan juga keterangan para ahli. Kita sudah terjunkan tim untuk mendalami hal ini,” ujarnya.
Terkait apakah KY akan memanggil tiga hakim tersebut sebagai pihak terlapor, ia menjelaskan bahwa pemanggilan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan.
Baca Juga: Komisi Yudisial Berhentikan Hakim di Sumatra Utara Karena Berselingkuh
“Apabila dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, baru dilakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Jadi, kalau misalnya hasil pemeriksaan pendahuluan, termasuk pemeriksaan lanjutan, adalah dugaan pelanggaran etiknya tidak kuat atau dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya tidak dilanjutkan pemeriksaan kepada para terlapor,” kata dia.
Selain pemeriksaan saksi, KY juga telah mengumpulkan petunjuk dan alat bukti. Hingga hari ini, lembaga tersebut terus bekerja sama dengan para pihak untuk mencari informasi tambahan terkait laporan terhadap tiga hakim MA.
Adapun putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah memiliki nomor 23 P/HUM/2024 dan permohonannya diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih". ***