Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 09:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Kabar putusan ditunda tersebut membuat gejolak di semua daerah, sebab KPU sudah kerja keras mulai melakukan tahapan pemilu 2024.
Respons keras juga disampaikan Komisi Yudisial, yang rencananya akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: WorldSBK 2023: Ada Merah Putih di Motor Toprak Razgatlioglu dan Andrea Locatelli
Dikutip Orbit Indonesia dari press release Komisi Yudisial. Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan.
"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut," ujar
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dikutip Jumat 3 Maret 2023.
Miko mengatakan, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Slamet Hendro Kusumo: Banyak Orang Jawa Sekarang Jiwanya Terbelah
Bahkan ia menilai putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Tidak hanya itu, putusan juga tidak melihat ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting.