DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

image
Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!/Pixabay/mohamed_hassan

Belakangan isu penundaan Pemilu 2024 terus bergulir. Bahkan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah meminta KPU RI menunda Pemilu 2024.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU RI menunda Pemilu 2024, buntut gugatan dari Partai Prima.

Gugatan Partai Prima berkaitan dengan verifikasi partai politiK

Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Kini PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.***


Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait