Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 09:27 WIB
Serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga: Penanganan Perkara Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," terangnya.
Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," tegasnya.
Baca Juga: SEA Games 2023: Timnas Indonesia Diberi Target Emas oleh Erick Thohir
Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, kata Miko, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.
KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.