DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur

image
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut ada tersangka baru dalam kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur. (Kejagung)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Ada (tersangka baru)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Oktober 2024 soal kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur.

Dia mengatakan bahwa identitas dan peran tersangka baru tersebut dalam kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur akan diumumkan sore ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis, 24 Oktober 2024 memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.

Akan tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, pada Rabu, 23 Oktober 2024 Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.***

Berita Terkait