DECEMBER 9, 2022
Nasional

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Gulung Mafia Perkara Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

image
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tentang ungkap perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (dok. Komisi Yudisial)

ORBITINDONESIA.COM - Langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) menggulung 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 1 pengacara, dan 1 mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, diacungi dua jempol oleh Komisi Yudisial (KY).

"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata tentang kasus Gregorius Ronald Tannur dalam siaran pers yang diterima OrbitIndonesia.com di Jakarta, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Mukti mengatakan bahwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut menyita perhatian publik.

Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

Bahkan, publik juga menyadari masih lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan dalam menegakkan hukum. 

Tidak hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Telah diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kabadiklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR.

Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA kadinTersangka Baru Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur, Ini Perannya

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Lalu, pada Kamis, 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung lalu menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Begini Peran Lengkap Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung

Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur, dilansir dari ANTARA.***

Berita Terkait