DECEMBER 9, 2022
Nasional

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Gulung Mafia Perkara Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

image
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tentang ungkap perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (dok. Komisi Yudisial)

ORBITINDONESIA.COM - Langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) menggulung 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 1 pengacara, dan 1 mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, diacungi dua jempol oleh Komisi Yudisial (KY).

"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata tentang kasus Gregorius Ronald Tannur dalam siaran pers yang diterima OrbitIndonesia.com di Jakarta, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Mukti mengatakan bahwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut menyita perhatian publik.

Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

Bahkan, publik juga menyadari masih lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan dalam menegakkan hukum. 

Tidak hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Telah diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kabadiklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR.

Halaman:
1
2

Berita Terkait