DECEMBER 9, 2022
Kolom

Luthfi Yazid di Teras Masjid

image
Luthfi Yazid (Foto: ANTARA)

Makanya ketika diberi amanah memimpin Dewan Pergerakan Pengacara Republik Indonesia (DePA-RI) dia selalu mengingatkan kepada advokat muda: "Jangan pernah kompromi dengan suap menyuap dan transaksi hukum. Negara dan kehidupan publik bisa kacau jika hukum diperjualbelikan."

Pengacara ini pernah menjadi asisten legenda penegak hukum Dr. Adnan Buyung Nasution, SH. "Bang Buyung adalah mentorku," tutur LY. 

Dosen dan peneliti Comparative Dispute Resolution universitas milik kekaisaran Jepang, Gakushuin University, Tokyo ini bercerita, pernah mau disuap sekian miliar rupiah saat menjadi pengacara jamaah umroh First Travel, yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Syaefudin Simon: Dari Kisah Burung Sampai Frugal Life

"Pak Luthfi, ini ada uang sekian milyar. Silahkan Pak Luthfi ambil -- untuk bangun masjid, untuk yayasan, atau kebutuhan apa pun," ujar penegak hukum yang mewakili korban First Travel. 

Pihak First Travel atau oknum penegak hukum terkait mungkin berani menawarkan uang yang begitu besar kepada LY karena tahu, Luthfii suka rela menjadj advokat jemaah. Statusnys advokat probono. Tanpa bayaran. 

"Tidak mas. Aku tak bisa menerima itu. Bagiku yang penting 63.000 klien kami bisa berangkat umroh sesuai janji biro First Travel, atau kalau tidak bisa berangkat ke Mekah dan Madinah, kembalikan utuh uangnya kepada jemaah yang telah membayar," kata mantan aktivis Pers Mahasiswa Mahkamah FH UGM itu. Uang yang harus dikembalikan First Travel kepada jamaah Rp 900 Milyar. 

Baca Juga: Syaefudin Simon: Salim Said dan Dua Raja Jawa

Di layar kaca, aku sering mekihat perdebatan antara Luthfi Yazid yang menjadi pengacara jamaah umroh dan Eggi Sudjana, pengacara bos First Travel. Ujung dari proses hukum itu, untuk sementara  LY menang. 

Pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 20 dan 18 tahun penjara. Uang jamaah disita negara. 

"Lho, kenapa uang jamaah yang disita negara tidak dikembalikan kepada jamaah?" protes Luthfi. 

Baca Juga: Syaefudin Simon: Lukisan Denny JA dan Tragedi Terbesar Dunia Abad 21 di Mahakam 24

LY yang tadinya merasa menang karena pemilik First Travel dipenjara, kini galau. Bagaimana mungkin uang jamaah menjadi milik negara? 

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait