DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi Usul Visa Umrah Berlaku Satu Bulan Saja

image
Tangkapan layar - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Selasa 4 Juni 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengusulkan visa umrah yang awalnya berlaku tiga bulan diubah menjadi satu bulan saja untuk mencegah penyalahgunaan.

"Kalau tiga bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (melaksanakan haji)," kata Kahfi kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Menurutnya, pembatasan masa berlaku visa umrah itu penting untuk mencegah jumlah jamaah haji membeludak.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Tidak Ada Toleransi kepada Orang Asing yang Bekerja dengan Visa Turis

"Kalau jumlah jamaah haji membeludak sudah di luar kapasitas daya tampung khususnya di Armuzna itu kan bisa menimbulkan masalah besar utamanya keselamatan jamaah," ujarnya.

Kahfi memahami banyaknya jamaah umrah yang melaksanakan ibadah haji memakai visa non-haji terjadi sebagai bentuk euphoria.

Otoritas keamanan Saudi Arabia kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga untuk berhaji.

Baca Juga: Kemlu RI: 24 Warga Indonesia Ditangkap di Arab Saudi Karena Palsukan Visa Haji Milik Orang Lain

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut memakai atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Pada Senin 3 Juni, Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, telah menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar dia.

Yusron mengatakan, konsul jenderal Jeddah akan memastikan hak-hak hukum 3 WNI yang diproses hukum tersebut terpenuhi.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait