Jaksa yang banding sampai level kasasi masih memutuskan aset FT disita negara. Setelah diprotes LY di level PK, putusannya dikembalikan ke jamaah.
Tapi, LY lagi-lagi kecewa. Karena yang dapat dikembalikan kepada jamaah berdasarkan keputusan pengadilan hanya sekitar Rp 40 miliar dari jumlah sekitar Rp 900 miliar.
Bila uang itu dikembalikan kepada jamaah masing-masing hanya kebagian untuk beli bakso. Mestinya jamaah bisa dapat Rp 14 sampai 15 juta.
Baca Juga: Syaefudin Simon: Dari Kisah Burung Sampai Frugal Life
"Terus, apa uang sebanyak itu, masuk rekening korban penipuan First Travel?" tanyaku.
"Gak tahu. Itu urusan Kejaksaan, eksekutor negara. Tapi tampaknya sulit mentransfer uang sekitar Rp 150 ribu ke rekening 63.000 korban umroh bodong itu," jelas LY.
"Jadi, uang sekitar Rp 40 miliar itu dikemanakan?" sergahku.
Baca Juga: Syaefudin Simon: Salim Said dan Dua Raja Jawa
"Ya, gak jelas. Ada yg bilang jadi bancakan oknum penegak hukum. Aku sempat tanya pada jaksa yang menangani kasus First Travel. Kebetulan jaksa itu temanku, ujar LY. Jawabannya gak jelas. Mbulet."
"Kali ini aku kalah. Tak bisa memaksa kejaksaan mengembalikan semua uang milik jemaah umroh yang berjumlah Rp 900 miliar itu," keluh LY.
Aku membatin. Mafia pengadilan itu terlalu kuat untuk ditembus. Bahkan negara pun memihaknya. So, what's next?
Baca Juga: Syaefudin Simon: Lukisan Denny JA dan Tragedi Terbesar Dunia Abad 21 di Mahakam 24
*Syaefudin Simon, kolumnis. ***