Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR RI, Biaya Logistik Akan Lebih Efektif dan Efisien
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 01 Oktober 2024 06:14 WIB
Selanjutnya, pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan.
Berikutnya, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan, tata kelola pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, turut hadir Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae, perwakilan Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.***
Baca Juga: Sandiaga Uno Jajaki Kerja Sama Wisata Pelayaran dan Pertukaran Mahasiswa Pariwisata dengan India