DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pengamat Militer Khairul Fahmi: Perpres 66 Tahun 2025 Harus Miliki Batasan yang Ketat tentang Wewenang TNI

image
Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

"Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan," kata Khairul Fahmi saat dikonfirmasi Antara, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Khairul Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Indonesia Heri Gunawan

Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

"Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi," jelas Fahmi.

Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Serahkan Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa," kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Selaku Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

"Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat," jelas Fahmi.

Halaman:

Berita Terkait