DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Kesenjangan Digital: Kian Dalamnya Jurang Teknologi Antara Big Tech dan Pemerintah

image
Contoh lukisan yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Foto: Satrio Arismunandar

Brasil membekukan rekening bank lokal X dan Starlink, perusahaan lain milik Musk, hingga mereka berhasil mengumpulkan sekitar 3 juta dolar AS (sekitar Rp46 miliar) sebagai denda karena melanggar hukum setempat.

Di sisi lain, Malaysia menuduh Meta membatasi kebebasan berekspresi dan memblokir konten pro-Palestina, setelah platform tersebut menghapus unggahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengenai pembunuhan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.

Meta menyatakan kebijakan mereka menentang "promosi organisasi berbahaya", tetapi kemudian meminta maaf dan mengembalikan foto tersebut. Namun, Meta tetap memberi pemberitahuan bahwa foto tersebut dipulihkan karena "sifatnya yang penting bagi berita".

Baca Juga: Peneliti CIPS Muhammad Nidhal: Penyebab Judi Online Marak adalah Literasi Digital dan Keuangan yang Rendah

Meta sebelumnya terlibat dalam kontroversi besar terkait skandal Cambridge Analytica, di mana data puluhan ribu orang dicuri untuk mempengaruhi pemilu dan referendum di negara-negara seperti AS, Filipina, Kenya, India, dan Inggris.

Dominasi pasar
Berbagai wilayah di dunia juga menerapkan kontrol pasar untuk mengekang praktik monopoli perusahaan.

Perusahaan teknologi besar telah melobi dengan intens dan berargumen agar pembatasan operasi tidak terlalu ketat atau menghambat kemampuan perusahaan untuk menawarkan layanan gratis atau mengembangkan teknologi baru secara efisien.

Baca Juga: Dirjen PPI Wayan Toni Supriyanto Jelaskan Konsep Gigabit City untuk Percepat Transformasi Digital Nasional

Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA) yang disahkan pada tahun 2022 bertujuan menghentikan perusahaan manapun untuk "menghalangi" persaingan dan pilihan konsumen, dengan menargetkan perusahaan seperti Amazon, Apple, Google, Meta, dan Microsoft.

Kebijakan ini memastikan bahwa perusahaan teknologi tidak hanya memungkinkan interoperasi layanan platform pihak ketiga, tetapi juga memastikan transparansi data, serta melarang prioritisasi produk atau layanan sendiri secara tidak adil dalam domain masing-masing.

Contohnya adalah ketika Apple dipaksa untuk memungkinkan teknologi NFC di ponsel mereka dapat dioperasikan dengan aplikasi pembayaran lain, bukan hanya Apple Pay.

Baca Juga: Dosen TI Universitas Mulawarman, Zainal Arifin Soroti Sisi Krusial Menjaga Keamanan Data di Era Digital

Google juga dipaksa oleh Komisi Eropa untuk memungkinkan mesin pencari pihak ketiga beroperasi dengan layanan inti Android, sehingga memungkinkan kompetitor untuk menawarkan alternatif daripada aplikasi internal mereka sendiri.

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait