Kesenjangan Digital: Kian Dalamnya Jurang Teknologi Antara Big Tech dan Pemerintah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 20 September 2024 06:00 WIB

Kedua perusahaan ini juga harus membuka ekosistem toko aplikasi mereka agar toko aplikasi alternatif pihak ketiga dapat beroperasi di perangkat mereka.
Tata kelola lintas batas
Tantangan besar bagi pemerintah adalah mendorong perusahaan untuk mematuhi undang-undang lokal yang berbeda-beda. Berbagai negara telah meniru undang-undang yang ada di negara lain atau bekerja sama dengan pemerintah yang berpikiran sama untuk memastikan bahwa kebijakan tetap konsisten.
Di sisi lain, perusahaan seperti Meta dan Google telah menciptakan kebijakan mereka sendiri untuk mengelola ujaran kebencian dan informasi berbahaya, serta mengembangkan cara yang lebih mudah diakses bagi pengguna untuk keluar dari pengumpulan data tertentu yang berlaku di semua wilayah tempat mereka aktif.
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa telah menginspirasi negara-negara non-Uni Eropa (EU) lainnya seperti Inggris, Korea Selatan, Jepang, Argentina, India, dan Selandia Baru untuk mengambil langkah serupa dalam melindungi privasi data.
Negara-negara lain di Area Ekonomi Eropa, seperti Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia, telah sepenuhnya mengadopsi GDPR.
Contoh lain yang sedang berkembang dari tata kelola lintas batas terkait pengelolaan data adalah Kerangka Privasi Data EU-AS. Kerangka ini mewajibkan perusahaan AS untuk mengikuti standar perlindungan data Eropa ketika menangani informasi pribadi warga negara EU.
Sebagai perusahaan teknologi terus mendorong batas-batas, terutama dalam bidang kecerdasan buatan, gesekan antara perusahaan teknologi dan lembaga pemerintah diperkirakan akan semakin meningkat.***