Mahkamah Agung Vonis Bebas Mujianto Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar di Medan, Sumatra Utara
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 19 September 2024 03:03 WIB
Perkara ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seiring dengan waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di bank pelat merah dengan plafon Rp39,5 miliar.
Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Berkampanye di Pesawaran Lampung, Mahfud MD: Kredit Macet Petani dan Nelayan akan Diputihkan
Dalam pencairan kredit, tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku atas persetujuan kredit di perbankan akibat ditemukan peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.***