DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Mulai Menyidik Dua Perkara Dugaan Korupsi di PT Jasindo

image
Terdakwa Budi Tjahjono (atas, kanan) mengikuti sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023. KPK terus menyidik kasus Jasindo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, perkara pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dan perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.

"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sambut Positif Penarikan Paspor Mantan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Ditjen Imigrasi

Tessa menerangkan, untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.

Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Titto Jaelani: KPK Siap Buktikan Perbuatan Pidana 15 Terdakwa Pungutan Liar dan Pemerasan di Rutan KPK

Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengatakan, Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ike Edwin: KPK Harus Jadi Raja Pemberantasan Korupsi Demi Wujudkan Indonesia yang Luar Biasa

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.***

Sumber: Antara

Berita Terkait