Oleh Syaefudin Simon*
Di tengah gemuruh media digital yang sarat hoaks dan berita kaleng, Willson Lalengke menyodorkan genre pers baru. Yaitu pers rakyat. Wadahnya: Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Saat ini, setelah berusia 5 tahun, anggota PPWI sudah mencapai puluhan ribu orang. Mengutip Timorline.com, saat ini PPWI telah dipercaya menjadi wadah lebih dari 10.000 media online, cetak, dan tv streaming di Indonesia dan luar negeri.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan Jurnalis Perempuan di KA Komuter dan Tidak Direspons Aparat Kepolisian Jakarta
Di beberapa negara Timur Tengah, seperti Maroko, Yordania, dan Libya, sudah ada perwakilan PPWI, kata Wilson.
PPWI terus mendorong lahirnya sejuta pewarta warga dan media online yang selanjutnya bergabung dalam International Citizens Journalists Association (ICJA). Dengan adanya citizen reporter, harap alumnus studi global ethics Birmingham University, Inggris itu, peristiwa kriminal dan pelanggaran hukum di daerah dapat diketahui publik secara luas dan mendapat solusi yang cepat.
Informasi yang viral, ujar Wilson, kini menjadi instrumen penting untuk menegakkan keadilan. Di situlah peran penting pewarta warga. Ia masuk ke jantung peristiwa di kampung dan desa, sehingga mampu mengungkap setiap peristiwa dengan objektif dan jujur apa adanya.
PPWI kini menjadi organisasi pers dengan anggota terbanyak di Indonesia. Bahkan mungkin di dunia. Jauh di atas PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atau AJI (Aliansi Jurnalis Independen).
Menurut Wilson, anggota PPWI sangat beragam, mulai dari asisten rumah tangga (ART), mak-mak, TKW, ASN, kopral, jenderal, guru SD, guru besar, pensiunan, pengusaha, dan lain-lain. Mereka -- insan pewarta warga tersebut -- tersebar di seluruh Indonesia.
Setiap orang berhak menjadi insan pers, wartawan, atau penyampai berita. Yang penting, kata Wilson, berita yang disampsikannya benar dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. Jujur, objektif, tidak memihak, bertujuan mulia.
Baca Juga: CPJ: 113 Jurnalis dan Pekerja Media Tewas di Gaza, Ini Periode Paling Mematikan Sejak 1992
Dalam menjalankan tugasnya, pewarta warga tak boleh menerima uang atau imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas berita; menyampaikan berita bohong (hoaks); dan mencari berita tanpa etika, dan lain-lain. Intinya, semua prinsip kerja dan kode etik wartawan profesional, menjadi bagian standar kerja pewarta warga.