Kronologi Pelecehan Jurnalis Perempuan di KA Komuter dan Tidak Direspons Aparat Kepolisian Jakarta
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 18 Juli 2024 02:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Saya Qur'aini Hamidea Suci, seorang jurnalis magang di Konteks.co.id, mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta api KA Komuter Jakarta-Bogor sepulang saya bertugas.
Selasa, 16 Juli 2024 sekitar jam 20.15 WIB, saya naik KA Komuter dari arah Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota. Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling.
Ternyata saat KA Komuter melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya, "Mbak, itu divideoin mbak sama bapak ini." Sambil dia menunjuk ke seorang pria separuh baya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 15 Siswa SD Swasta di Yogyakarta
Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak (belakangan saya tahu umurnya 52 tahun) yang sedang memegang HP.
Saya tahu bahwa pria itu memvideokan saya dari perdebatan antara petugas KA Komuter dengan pria tersebut. Si bapak mengelak bahwa ada video saya di HP-nya. Saya mencoba untuk bertanya, "Coba saya lihat galeri bapak, apa benar bapak videokan saya?" Bapak itu langsung gemetar.
Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada 7 (tujuh) video dengan rentang durasi 3-7 menit.
Baca Juga: Liga Italia: Gara-gara Pelecehan Rasial, Udinese Dihukum Main Satu Pertandingan Tanpa Penonton
Setelah mendapatkan bukti, beberapa petugas KAI dan Sekuriti membantu mengamankan saya dan pelaku di Stasiun Jakarta Kota.
Saat berada di kantor sekuriti dan mengecek HP, kami semua melihat bahwa di HP bapak itu ternyata tidak hanya saya yang menjadi korban, tetapi banyak juga video korban lainnya.
Lebih menjijikkan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Panggil Rektor Universitas Pancasila Berkait Pelecehan Seksual
Hal yang membuat saya gemetar dan takut, untuk apa bapak ini memvideokan saya? Berarti sangat jelas jika memang di HP-nya terdapat video tidak senonoh, maka secara tidak langsung video saya akan dijadikan dia untuk perbuatan yang tidak baik.
Kemudian setelah itu, saya dan pihak keluarga dibantu sekuriti Stasiun Jakarta Kota memproses kejadian ini ke Polsek Taman Sari. Pihak Polsek Taman Sari menanggapi dengan baik, tetapi memang secara yurisdiksi kasus ini tidak bisa diproses, mengingat lokasi penangkapan pelaku beradi di sekitar Stasiun Manggarai. Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng.
Kembali saya dan keluarga bersama petugas KAI membawa pelaku ke Polsek Menteng menggunakan kereta for free.
Saya sebagai korban datang lebih dulu untuk membuat laporan. Namun lagi-lagi, pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus, jadi harus ke Polsek Tebet.
Tanpa berpikir panjang, saya beserta keluarga, juga pelaku berada di mobil patroli dari Manggarai menuju ke arah Polsek Tebet.
Sesampainya di Polsek Tebet, saya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Resmi Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Di sinilah saya merasa aneh. Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berlibet,
Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan.
"Mbaknya divideoin karena cantik lagi."
Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno Bantah Pelecehan Seksual
"Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang."
"Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol."
Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya perempuan yang menjadi korban pelecehan
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual kepada Perempuan, Ketua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto Mundur
Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata "tidak ada yang bisa kami lakukan". WHAAAAATT? BUKTI VIDEO BEGITU BANYAK TAPI TIDAK BISA MELAKUKAN APA-APA?
Pihak Polsek Tebet menyarankan saya ke Polres Jakarta Selatan, karena memang kasus ini katanya belum ke transmisi atau belum disebarluaskan. Jadi Polsek Tebet belum bisa menerima laporan untuk diproses.
Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Saat itu sudah lewat jam 00.01 WIB.
Di hadapan petugas Polres Jakarta Selatan, saya kembali menjelaskan kejadian yang saya alami. Tetapi Polres Jakarta Selatan tetap tidak bisa berbuat banyak.
Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, "Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa".
Karena, kata si Polwan lagi, dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335. "Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku, " begitu kata si Polwan.
Intinya, sebagai perempuan yang menjadi korban, saya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian. Sementara pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Terlepas dari itu, saya sangat mengapresiasi sikap dan tindakan cepat pihak KAI yang merespons dengan baik kejadian tidak mengenakkan yang menimpa saya. Pihak KAI tanpa lelah saling berkoordinasi mengawal kasus ini dari satu polsek ke polsek lain hingga ke polres.
Meskipun kelelahan terlihat di wajah-wajah petugas keamanan KAI, saya juga melihat raut kecewa mereka terhadap hasil akhir.
KAI memberikan jaminan, pelaku selamanya tidak akan bisa naik kereta lagi, khususnya KRL karena wajahnya sudah masuk dalam blacklist sistem face recognition.
Melalui kronologi ini saya meminta bantuan agar teman-teman media, netizen, serta masyarakat luas menyebarluaskan kejadian yang saya alami. Biarlah kali ini saya KALAH dengan penolakan 3 Mapolsek dan 1 Mapolres untuk memproses kasus saya.
Tetapi ke depan saya berharap agar PARA PEREMPUAN PENGGUNA TRANSPORTASI PUBLIK DI JABODETABEK lebih berhati-hati menjaga dirinya sendiri dari intaian para predator seksual yang berkeliaran bebas di transportasi publik.
LINDUNGI DIRI SENDIRI SEBAGAI PEREMPUAN, KARENA KITA TIDAK BISA BERHARAP MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI APARAT KEPOLISIAN!
Terima kasih.
Tertanda,
Dea (jurnalis magang Konteks.co.id)***