Gratifikasi dalam Perspektif Fikih Islam
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 11 September 2024 02:06 WIB
Meski hukum positif bisa dimanipulasi untuk membebaskan Kaesang dari tuduhan menerima gratifikasi, tapi secara etika, jelas sekali, sang putra presiden tak bisa lepas dari posisi ayahnya.
Di Korea Selatan mantan Presiden Moon Jae-in (2017-2022) menjadi tersangka di pengadilan karena membantu menantu laki-lakinya (Seo) meraih posisi strategis di perusahaan maskapai penerbangan pada tahun 2018 lalu. Betul kasus Seo beda dengan Kaesang. Tapi prinsipnya sama. Sang menantu punya pengaruh besar karena mertuanya presiden.
Hal yang identik pernah terjadi pada Choel Mallarangeng. Ia divonis KPK 3,5 tahun karena terbukti menerima gratifikasi Rp 2 Milyar dari pengusaha. Padahal Choel bukan pejabat negara. Juga bukan pegawai negeri. Tapi ia jadi pesakitan KPK karena Choel adalah adik kandung Menpora era SBY, Andi Alfian Mallarangeng.
Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituding Tutupi Kasus Dugaan Gratifikasi Istrinya Kim Keon Hee
Menurut Mahfud MD kasus Choel bisa menjadi jurisprudensi untuk Kaesang. Jadi dasar hukumnya sudah ada.
Dalam Islam, ada contoh menarik. Nabi Muhammad pernah bersabda, siapa pun yang "mencuri" harus dipotong tangannya, meski Fatimah sekali pun.
Fatimah adalah anak kesayangan Nabi. Diksi “mencuri” di sini, secara fikih modern, bisa diperluas menjadi mencuri uang negara (korupsi) atau menerima gratifikasi sebagai jalan untuk memperlancar korupsi.
Dalam fikih Islam, segala tindakan yang dapat mempermudah atau mendekatkan seseorang pada perbuatan terlarang, dianggap terlarang. Dalam Al-Qur'an terdapat ayat yang menyatakan, "wa lā taqrabū az-zinā" (janganlah kalian mendekati zina).
Perintah untuk tidak mendekati zina tidak sama dengan perbuatan zina itu sendiri. Sebagai contoh, jika seorang pria dan wanita melakukan hubungan badan di hadapan tiga orang saksi, hal tersebut belum memenuhi syarat minimal untuk dianggap sebagai melakukan tindak pidana zina.
Namun, dalam konteks ayat tersebut, tindakan seperti ini dilarang karena dapat membuka peluang untuk melakukan perbuatan tindak pidana zina. Dengan tambahan satu saksi lagi, tindakan tersebut akan memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana zina.
Dengan berpedoman pada hadis dan Qur’an surat Al-Isra (17): 32 tersebut, jelas sekali kaitan logikanya pada tuduhan gratifikasi terhadap Kaesang.