DECEMBER 9, 2022
Kolom

Gratifikasi dalam Perspektif Fikih Islam

image
Dr Abdul Aziz, M.Ag

Oleh Abdul Aziz*

ORBITINDONESIA.COM - Perdebatan apakah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi terkena pasal gratifikasi saat ia dan istrinya Erina Gudono memakai privet jet Gulfstream G650ER ke AS, masih terus berlanjut.

Prof. Dr. Mahfud MD menyatakan, apa yang dilakukan Kaesang adalah gratifikasi. Apa yang dikatakan mantan Menko Polhukam itu, mempunyai alasan hukum. Antara lain, karena Kaesang sebagai anak presiden. Anak presiden, meski bukan pejabat negara, tetapi mendapat keistimewaan yang melekat pada keluarga presiden, seperti pengawalan Paspampres, bisa ikut kegiatan presiden, bebas keluar masuk istana, dan lain-lain.  

Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituding Tutupi Kasus Dugaan Gratifikasi Istrinya Kim Keon Hee

Di samping itu, Kaesang pun menjadi pimpinan puncak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  Partai politik adalah pilar penting sistem demokrasi dan kenegaraan Republik Indonesia.

Itulah sebabnya, apa yang dilakukan Kaesang dalam hal penggunaan pesawat private jet milik perusahaan swasta Garena Online LTD Singapura di atas termasuk gratifikasi. Karena Kaesang adalah "anak presiden" plus "pejabat tinggi" politik.

Sementara pendapat lain, seperti dinyatakan Bobby Nasution, Walikota Medan, apa yang dilakukan Kaesang Pangarep tersebut bukan merupakan gratifikasi. Alasannya, kata menantu Presiden Jokowi itu, Kaesang bukanlah pejabat publik. Ia adalah pengusaha.

Baca Juga: Jawaban Erina untuk Kaesang Pangarep: Terima Kasih Sudah Mengiyakan Mimpiku, Terima Kasih Atas Dukunganmu

Jadi masalah pemakaian private jet tersebut murni urusan bisnis. Tidak ada kaitannya dengan gratifikasi.

Sementara itu, KPK telah menerima aduan dari masyarakat perihal Kaesang dan private jet tadi. Antara lain dari Bonyamin Saiman, ketua  MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)  dan Ubedilah Badrun, dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta).

Lalu, manakah yang benar? Tergantung, siapa yang berkomentar. Kelompok yang pro-pemerintah Jokowi hampir bisa dipastikan, akan membela Kaesang -- bahwa sang putra adalah seorang pengusaha. Private jet tadi adalah urusan business to business (B to B).

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Anthony Leong: Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Kaesang Pangarep Raih Perhatian Dominan

Sedangkan yang oposan pemerintah atau kontra Jokowi akan menyatakan Kaesang menerima gratifikasi karena Kaesang anak presiden dan ketua umum PSI.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait