Tanpa Proses, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Gratifikasi Lucu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 September 2022 20:49 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku kaget dengan penetapan tersebut.
Stevanus Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan apapun sebelumnya terkait kasus yang dituduhkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit, Kuasa Hukum: Kakinya Bengkak
"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada apa dengan KPK," tukas Setvanus, Senin, 12 September 2022.
Stevanus menerangkan bahwa duit Rp1 miliar yang disebut KPK sebagai gratifikasi adalah uang pribadi kliennya.
"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Terlibat Gratifikasi Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Dia Tidak akan Kabur
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK dan Ditjen Imigrasi.