DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituding Tutupi Kasus Dugaan Gratifikasi Istrinya Kim Keon Hee

image
Arsip Foto - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Xinhua/James Lee/am.

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Yoon Suk-yeol dituding campur tangan dalam urusan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan menutup-nutupi dugaan kesalahan yang melibatkan ibu negara Kim Keon Hee.

Tudingan terhadap Yoon Suk-yeol itu dilontarkan oleh pemimpin Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung, yang beroposisi dengan pemerintah Korea Selatan.

Pernyataan itu muncul setelah Yoon Suk-yeol berselisih dengan Han Dong Hoon, yang menjadi Ketua Umum PPP yang tengah berkuasa itu.

Baca Juga: Bikin Bangga! TNI AL Tempati Posisi 4 Dunia Sebagai Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Lampaui Jepang dan Korsel

Perselisihan ini dipicu oleh tudingan bahwa pada 2022 Kim menerima tas mewah sebagai hadiah, selain karena mengganggu pemilihan calon presiden dari partai itu untuk pemilu April nanti.

"Presiden tidak hanya gagal berkomunikasi dengan publik, tetapi juga aktif terlibat dalam menyembunyikan kasus seputar ibu negara, melakukan campur tangan terang-terangan dalam urusan partainya, dan ikut campur dalam pemilu,” kata Lee Jae Myung.

Di tengah kekhawatiran bahwa perpecahan itu dapat merugikan PPP dengan pemilu yang tinggal 80 hari lagi, Yoon dan Han, tak sengaja bertemu di lokasi kebakaran pasar awal pekan ini.

Baca Juga: Kontingen Indonesia yang Ikut Jambore Pramuka Dunia di Korsel Sudah Dievakuasi: Terpantau Aman dan Sehat

Lee Jae Myung mendesak Yoon fokus menangani isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dan menjauhi urusan politik, sementara PPP disebutnya fokus mengambil strategi-strategi populis dan mempertahankan kekuasaan.

Ketua partai oposisi itu menegaskan, bersekutu dengan kekuatan politik tertentu atau mengintervensi urusan partai adalah melanggar hukum.

Ibu negara Kim diduga menerima tas Christian Dior senilai 3 juta won (Rp35 juta) dari seorang pendeta Korea-Amerika pada 2022.

Baca Juga: Menlu Rusia Sergei Lavrov: Jepang, Korsel, AS Bikin Blok Militer Baru, Siap Berperang dengan Korut

Berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi Korea Selatan, pejabat publik dan pasangannya dilarang menerima hadiah atau janji hadiah dari siapa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika nilainya melebihi 1 juta won (Rp11,8 juta). ***

Sumber: Antara

Berita Terkait