DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Selama Idul Fitri, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp 240 Juta!

image
Selama Idul Fitri, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp 240 Miliar!

ORBITINDONESIA.COM- Selama momentum perayaan Idul Fitri 2023, Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 373 laporan gratifikasi dari masyarakat.

Dari jumlah aduan gratifikasi tersebut ditaksir, mencapai nilai Rp240 juta lebih, dalam bentuk karangan bunga, voucher hingga logam mulia.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.

Baca Juga: JOKE: Kisah Empat Bapak yang Menunggu Kelahiran Anaknya dan Ternyata Kembar Semua

"Itu selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Ipi, Kamis 4 Mei 2023.

Ipi merinci laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta.

Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Baca Juga: Stabilitas dan Perdamaian Menjadi Syarat Mutlak Wujudkan Sentralitas ASEAN

Tak hanya itu, lanjut Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta.

Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883," katanya.

Baca Juga: Pelatih Bali United Stefano Cugurra Tunggu Regulasi Pemain Asing

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," tambahnya.

Menurut Ipi, barang-barang yang dilaporkan itu kini telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, telah disalurkan sebagai bantuan sosial untuk pihak yang membutuhkan.

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ipi mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan maupun menolak gratifikasi tersebut.

Hal itu, kata Ipi, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait