Jika Tak Sejalan Ketentuan Hukum, Kemendagri Siap Batalkan Surat Edaran KDM yang Larang Truk Sumbu 3 AMDK
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang sudah diimplementasinya sejak 2 Januari 2026 lalu. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri), Syahid Amels dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik”, yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini. ”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam SE-nya itu, KDM, sapaan Dedi Mulyadi, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.
Syahid Amels menegaskan, posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading atau ODOL itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027 mendatang.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Menurutnya, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini.
”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Karenanya, katanya, dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL ini, yang perlu dilakukan pemerintahan daerah itu adalah membuat aturan atau turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Artinya, menurut dia, pemda itu melakukan edukasi, sosialisasi, dan melaksanakan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.
”Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” katanya.***