DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bawaslu RI Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

image
Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Seminar Nasional Iblam School of Law di Perpusnas RI, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. ANTARA/HO-Bawaslu RI

Sebagai informasi, delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.

Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Pembahasan itu juga dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Gelar Penguatan Pengawasan Pada Tahapan Pilkada 2024

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 - 2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen pun telah jebol.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait