KIP: Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Tidak Berlaku di Aceh Karena Daerah Itu Punya Kekhususan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 23 Agustus 2024 07:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh menyatakan bahwa dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah (Pilkada) tidak berlaku untuk Aceh karena daerah tersebut memiliki kekhususan.
"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Aceh tidak berdampak, karena Aceh memiliki kekhususan," kata Ketua KIP Aceh Saiful di Banda Aceh, Kamis, 22 Agustus 2024.
Seperti diketahui, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saiful mengatakan, sebagai daerah istimewa dan khusus, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur terkait pemilihan kepala daerah dan sudah melahirkan turunannya.
Adapun turunan UUPA terkait Pilkada tersebut diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu di Aceh.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Pilkada Aceh.
Saiful menjelaskan, berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.
Baca Juga: PON XXI 2024: Heru Budi Hartono Lepas Atlet Jakarta Menuju Aceh dan Sumatra Utara
"Di Aceh, juga partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah," ujarnya.
Tak hanya itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan baca Alquran, dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun.
Artinya, tambah dia, putusan nomor 60 dan 70 dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku bagi Aceh yang memiliki UUPA pada Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Pilkada Aceh, Sekjen Miswar Fuady: PNA Dukung Pencalonan Muzakir Manaf dan Fadhullah
"Sejauh pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh," demikian Saiful.***