Sufmi Dasco Ahmad: RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Akan Berlaku
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 22 Agustus 2024 18:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Ia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024, yang berlaku adalah putusan dari MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis 22 Agustus 2024 petang.
Baca Juga: PDIP Tunjuk Pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta Maju Pilkada 2024 di Bali
Pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR menuai penolakan dari banyak kalangan sejak Rabu.
Pihak yang menolak menilai, pembahasan RUU PIlkada ini tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan Selasa tentang syarat pencalonan di Pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga: Polisi Pasang Barikade di Bekas Gerbang Besi yang Dirobohkan Massa Tolak RUU Pilkada
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak di berbagai daerah dan Jakarta menggelar unjuk rasa.
Di Jakarta, massa pengunjuk rasa sempat rusuh di gerbang depan maupun belakang gedung parlemen. ***