Polda Metro Jaya Sebut dari 50 Demonstran di Depan Gedung DPR RI yang Ditahan, Tidak Semua Mahasiswa
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 24 Agustus 2024 05:44 WIB
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.
Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Kemudian semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, " kata Ade Ary.***
Baca Juga: Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI yang Semula Dijadwalkan Berlangsung Jumat Ini