DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya Sebut dari 50 Demonstran di Depan Gedung DPR RI yang Ditahan, Tidak Semua Mahasiswa

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. ANTARA/Ilham Kausar

ORBITINDONESIA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan dari 50 demonstran yang ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat kericuhan yang terjadi di gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, tidak semuanya adalah mahasiswa.

"Dari 50 orang yang diamankan ini, kami telah membuat klaster ya untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan, ada 15 mahasiswa," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ade Ary menjelaskan selain mahasiswa, ada buruh 16 orang, pelajar SMA 6 orang, kemudian ada juga yang pekerjaannya swasta tiga orang, dan ada juga pengangguran sepuluh orang.

Baca Juga: Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI yang Semula Dijadwalkan Berlangsung Jumat Ini

"Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, itu diamankan di setidaknya di 10 TKP, " katanya.

Ade Ary merinci yaitu TKP pertama jebolnya pagar kanan gerbang depan DPR ada 16 orang yang diamankan, kemudian dari pagar DPR dari sebelah kiri depan ada enam orang.

Kemudian yang ada di area DPR ada enam orang, kemudian di depan DPR ada enam orang, kemudian di bagian belakang di kantin beringin ada satu orang, di area pintu DPR yang dirusak juga itu ada dua orang yang diamankan.

Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa di DPRA Banda Aceh tentang RUU Pilkada Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa

"Kemudian di seberang tol ada empat orang, kemudian di jembatan semanggi ada lima orang sisanya di bundaran HI, kenapa sampai di bundaran HI? Karena terjadi proses pendorongan, mulai imbauan, diminta bubar malah melawan, malah melempari, malah ke HI, " katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis.

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: Rapat Gabungan MPR dengan Pimpinan Fraksi DPR dan DPD Sepakat Bentuk Majelis Kehormatan

Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait