Wakil Ketua DPR Sebut RUU Pilkada Siap Ikut Putusan MK, tapi Ada Syaratnya
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 22 Agustus 2024 14:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ratusan massa menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) mendesak DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Massa menilai bahwa DPR berupaya untuk mengabaikan putusan MK yang diketok pada 20 Agustus 2024 dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.
Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.
Baca Juga: Massa Mulai Padati Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Pilkada
Hal tersebut dilaksanakan dengan catatan. Yakni apabila RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang (UU).
Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Jemput Tiga Anggota DPR Dibawa Menghadap Massa Menolak RUU Pilkada
Dasco berjanji pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," tuturnya.
Kendati mendapat banyak kritik dari masyarakat, Dasco mengklaim bahwa pembahasan RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Harap DPR RI Dengar Aspirasi Rakyat Soal RUU Pilkada
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.
Rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.***