DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Massa Mulai Padati Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Pilkada

image
Sejumlah massa mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024. ANTARA/Ilham Kausar

ORBITINDONESIA.COM - Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Kamis, 22 Agustus 2024 hingga pukul 10.30 WIB, mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Namun, jalan depan gedung DPR masih dapat dilalui, walaupun hanya satu jalur dan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti: DPR Seharusnya Hormati Mahkamah Konstitusi dan Patuhi Undang-Undang

Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani ke Luar Negeri, Tak Hadiri Rapat Paripurna yang Putuskan RUU Pilkada

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan DPR dan Pimpinan Partai: Putusan  Mahkamah Konstitusi Setingkat Undang-undang

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait