DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI yang Semula Dijadwalkan Berlangsung Jumat Ini

image
Arsip foto - Massa Partai Buruh mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024. ANTARA/Ilham Kausar/am.

ORBITINDONESIA.COM - Partai Buruh menunda aksi yang sebelumnya telah direncanakan akan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Said Iqbal, pemimpin Partai Buruh itu menyebutkan, aksi ini ditunda sampai adanya perkembangan soal Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Ingatkan tentang Perlindungan Hingga Kesetaraan Buruh Perempuan Pada May Day 2024

"DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," tegas Said.

Sebelumnya, pada Kamis, 22 Agustus 2024 sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Polisi Sediakan Layanan Kesehatan Saat Aksi Buruh Terkait May Day di Jakarta Utara

"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ajak Kelompok Buruh Berjuang Bersama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Jemput Tiga Anggota DPR Dibawa Menghadap Massa Menolak RUU Pilkada

Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.***

Sumber: Antara

Berita Terkait