DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi Hingga Istana Merdeka

image
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," kata Susatyo.

Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Pilkada

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Baca Juga: Mahfud MD: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait