Jakarta
Polisi Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi Hingga Istana Merdeka
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 22 Agustus 2024 08:15 WIB
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.***
Sumber: Antara