DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahfud MD: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

image
Mahfud MD di Jakarta, Selasa 20 Agustus2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada.

"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil Pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Penuhi Syarat Calon Pasangan Perseorangan

"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Mahfud menambahkan, putusan MK tersebut adalah baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi kotak kosong.

Terlebih, katanya, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR RI pada 2018.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: Pleno KPU DKI Penetapan Dharma-Kun Sebagai Calon Perseorangan Diskors 3 Kali Demi Pastikan Data

"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk Pilkada.”

“Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," katanya.

"Oleh sebab itu, menurut saya partai politik itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya, dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan."

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Hadir Setelah Prabowo Dengar Harapan Warga

Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Berita Terkait