Mahfud MD: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 20 Agustus 2024 18:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada.
"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil Pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.
"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Mahfud menambahkan, putusan MK tersebut adalah baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi kotak kosong.
Terlebih, katanya, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR RI pada 2018.
"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk Pilkada.”
“Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," katanya.
"Oleh sebab itu, menurut saya partai politik itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya, dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan."
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Hadir Setelah Prabowo Dengar Harapan Warga
Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: