Mahfud MD: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 20 Agustus 2024 18:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada.
"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil Pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.
"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Mahfud menambahkan, putusan MK tersebut adalah baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi kotak kosong.
Terlebih, katanya, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR RI pada 2018.
"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk Pilkada.”
“Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," katanya.
"Oleh sebab itu, menurut saya partai politik itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya, dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan."
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Hadir Setelah Prabowo Dengar Harapan Warga
Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
Baca Juga: Pilkada Riau 2024: Dalam Safari Dakwah di Rokan Hilir, Ustaz Abdul Somad Bawa Serta Abdul Wahid
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Tokoh Pemuda Bugis Makassar Zainal Dante Ajak Warga Tidak Golput
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Pilkada
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. ***