PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Pilkada
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 20 Agustus 2024 15:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang gugatan Undang-undang Pilkada.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 20 Agusrus 2024.
Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat mengusung bakal calon kepala daerah di Pilkada tidak lagi memakai kursi di DPRD.
Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Soekarno Run Bertema Berlari di Atas Kaki Sendiri, Ribuan Orang Bergembira Ria
Kendati demikian, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Hadir Setelah Prabowo Dengar Harapan Warga
Menurutnya, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang antidemokrasi.
Dengan putusan MK ini, kata Deddy, politik mahar dalam Pilkada bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini membuat partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah.
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang.”
Baca Juga: Pilkada Riau 2024: Dalam Safari Dakwah di Rokan Hilir, Ustaz Abdul Somad Bawa Serta Abdul Wahid
“Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," katanya.