DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

image
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam (tengah) di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. (ANTARA)

Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan, ke-28 WNA itu diselundupkan dari Indonesia ke Australia. Mereka datang dalam berbagai gelombang dan dikumpulkan di daerah sekitar Cilacap, Jawa Tengah, untuk diberangkatkan menuju Pulau Christmas, Australia.

"Kalau yang Bangladesh memang datangnya ada empat kali termin, kemudian mereka dikumpulkan oleh sindikat yang sedang kami kejar ini, inisialnya I," ujar Happy.

Pada waktu mendekati Pulau Christmas dan sudah masuk ke perairan Australia, katanya, Australian Border Force (ABF) mendeteksi dan mencegat. Pada tanggal 29 Juni 2024 mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan.

"Pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi," kata Happy.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Asal Nigeria yang Melebihi Izin Tinggal dan Diduga Terlibat Penipuan Asmara

Menurutnya, WNA yang diselundupkan itu rata-rata berusia 18 hingga 34 tahun. Imigrasi masih mendalami jumlah keuntungan yang didapat oleh tersangka maupun sindikat yang masih diburu.

Berdasarkan hasil analisis bukti digital menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja membawa ke-28 WNA tersebut berlayar menuju Pulau Christmas, tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa.

Berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, Imigrasi pada hari Rabu 7 Agustus meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Teken Prasasti Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara

Kemudian, DH dan MA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.

Kedua tersangka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. ***

Halaman:

Berita Terkait