In Memoriam: Kisah Yahudi yang Ingin Beterima Kasih, Keberagaman Agama dan Trisno Sutanto
- Penulis : Arseto
- Minggu, 31 Maret 2024 09:01 WIB

Ketiga: Fatwa MUI yang keras sekali mengharamkan sekularisme, liberalisme, pluralisme. Ini fatwa yang mempertebal kultur yang membelah keakraban, keanekaan warga negara.
Ada trend yang berlawanan terjadi. Di satu sisi, konstitusi melindungi keberagamaan melalui amandemen. Tapi di sisi lain, dinamika politik justru membelah keberagamaan.
Trisno mengajukan “Panduan 3R” untuk politik kebhinekaan ke depan.
Pertama: Recognisi. Ini pengakuan dan penerimaan atas keberagaman itu.
Kedua: Representasi. Kelompok yang beragam itu terwakili dalam pemerintahan, kelembagaan dan ruang publik.
Ketiga: Retribusi. Keberagaman ini membawa kepada kepentingan publik bersama.
100 persen saya setuju dengan pandangan ini. Tapi masalahnya bagaimana mewujudkan itu. Atau lebih mendasar lagi, sekarang kita ada di tahap mana dalam rangka menuju politik kebhinekaan yang ideal itu.
Inilah topik penting yang belum dieksplor dalam 30 esai Trisno, plus prolog, plus epilognya.
Ada 4 tahap politik keberagaman. Ini modifikasi dari kategorisasi tahap pertumbuhan demokrasi.
1. Tahap puncak: Full demokrasi. Hak asasi manusia sepenuhnya dilindungi. Kebhinekaan terjamin.