DECEMBER 9, 2022
Kolom

Marah Sakti Siregar: Tempo vs Bahlil, Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

image
Majalah Tempo membahas Bahlil (Foto: Tempo.co)

Selain itu, Teradu dinilai tidak akurat da?am memberitakan tentang “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).

Itulah dua kesalahan atau ketidakakuratan Majalah Tempo-- yang janggalnya-- kemudian seperti menjadi benang merah dari isi Rekomendasi Dewan Pers yang dinilai para wartawan senior bernuansa menghukum Majalah Tempo dan memenangkan lawannya (Pengadu). Terutama jika dibaca butir 1 Rekomendasi:

“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.”

Baca Juga: Intip Potret Menawan Jisoo BLACKPINK dalam Desain Sampul Majalah Marie Claire Edisi September 2022

Diksi "meminta maaf" yang dikenakan Dewan Pers kepada Majalah Tempo, yang dibunyikan senafas dengan kewajiban memberikan hak jawab kepada Menteri Investasi/ Ketua BKPM Dahlil Lahadalia, sangat terasa memberatkan dan kurang tepat alias berlebihan. Paradoks dengan isi 4 butir Putusan PPR 7 yang membenarkan Majalah Tempo dan siniar Bocor Alu? Politiknya.

TANPA UNSUR PEMBERAT

Dengan kata lain, sepatutnya Tempo cukup diminta memberikan hak jawab. Tidak perlu ada imbuhan harus meminta maaf.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tampil Menawan saat Menjadi Model Cover Majalah V Hingga disamakan dengan Lukisan Monalisa

Sebab, jika merujuk kebiasaan di Dewan Pers pada setiap kali ditemukan kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, frasa “diserta permintaan maaf” baru dibebankan kepada Teradu jika ditemukan adanya unsur pemberat dalam pelangggaran  pasal-pasal dalam KEJ. Misalnya, media atau wartawannya beritikad buruk, menafikan sama sekali kewajiban verifikasi, dll. 

Unsur-unsur pemberat yang biasa jadi pertimbangan ketika Dewan Pers  mengenakan tambahan keharusan Teradu Tempo untuk meminta maaf tidak ditemukan dalam risalah hasil pemeriksaan seperti dibeberkan dalam PPR Dewan Pers no7 2024.

Lalu, apa pertimbangan dan alasan Dewan Pers menyertakan frasa minta maaf? Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan frasa itu sengaja dibuat sebagai pesan untuk semua media. “Agar nantinya semua media bisa benar-benar akurat da?am menyiarkan berita. Kami ingin menjadikan ketidakakuratan yang dilakukan Majalah Tempo sebagai contoh. Bahwa media sekelas Tempo saja, kalau tidak akurat akan diminta memberikan Hak Jawab dan meminta maaf,” kata Yadi. 

Baca Juga: Segudang Prestasi Buat BLACKPINK Dinobatkan Sebagai Entertainer of the Year 2022 Versi Majalah TIME

Dia mengatakan bahwa jika membaca keseluruhan PPR no 7 tahun 2024, Dewan Pers sebenarnya tidak menyalahkan Tempo. “Secara substansial seluruh hasil liputan investigasi Tempo, bagus. Dari mulai peliputan, ikhtiar mengejar narasumber untuk  wawancara dan sampai penulisannya. Semua ok.”

Halaman:
Sumber: Medsos WhatsApp@begundal-salemba

Berita Terkait